Pada hari Selasa, 15 Juli 2025, Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menyelenggarakan kegiatan DIREKAM (Diskusi Reguler Kritis Akademik) sebagai wadah intelektual yang secara rutin menghadirkan diskusi ilmiah dengan perspektif kritis dan aktual. Pada kesempatan ini, diskusi mengangkat tema “Zakat dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Antara Legal Formal dan Pemberdayaan Sosial.” Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB dan bertempat di Lantai 2 Gedung Pascasarjana.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga instrumen sosial strategis yang harus dikaji ulang dalam konteks dinamika sosial, ekonomi, dan hukum negara modern. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara institusi pendidikan tinggi, pemerintah, dan lembaga zakat dalam mendorong peran zakat sebagai alat pemberdayaan umat.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Dr. H. Faqiuddin Abdul Kodir, M.A. selaku Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, memaparkan bagaimana fikih zakat dapat diaktualisasikan untuk menjawab tantangan-tantangan pemberdayaan ekonomi umat secara konkret. Ia menekankan perlunya transformasi pendekatan dari sekadar distribusi menuju pembangunan komunitas mustahik yang mandiri.
Narasumber kedua, Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag., seorang Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, mengulas dinamika pemikiran fikih zakat dalam diskursus kontemporer. Ia menyoroti bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama bisa menjadi dasar fleksibilitas fikih dalam merespons konteks zaman, termasuk dalam hal pengelolaan zakat profesi, zakat korporasi, dan peran negara.
Sementara itu, narasumber ketiga, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, memberikan pandangan dari sisi kebijakan nasional. Ia menjelaskan bagaimana Kementerian Agama tengah berupaya memperkuat sistem tata kelola zakat yang tidak hanya berbasis regulasi formal, tetapi juga mendorong sinergi dengan lembaga sosial keagamaan untuk memperluas dampak pemberdayaan zakat.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan kritis dari para peserta yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana, dosen, dan peneliti. Mereka mengangkat isu-isu seperti transparansi lembaga zakat, urgensi integrasi data mustahik, serta tantangan digitalisasi pengelolaan zakat di era industri 4.0.
Melalui diskusi ini, mengemuka sebuah kesadaran kolektif bahwa zakat harus dilihat bukan hanya dari sudut pandang legal-formal fikih semata, melainkan juga sebagai pilar strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, pembaruan pemikiran dan pendekatan menjadi penting agar zakat tetap relevan dan berdaya guna dalam kehidupan masyarakat kontemporer.
Kegiatan DIREKAM ini ditutup dengan harapan agar diskusi-diskusi serupa terus dilangsungkan sebagai kontribusi akademik Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menjawab tantangan zaman secara ilmiah, progresif, dan transformatif.